CARITAU DEPOK – Universitas Indonesia (UI) prihatin dan menyayangkan tindak kekerasan terhadap Ade Armando, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, saat demonstrasi mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR, pada Senin 11 April 2022.
Baca Juga:
Alumni dan Mahasiswa UI Tuntut Pemilu Berjalan Jurdil tanpa Intervensi dan Intimidasi
"Kami berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku," kata Dra Amelita Lusia, MSi, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Amelita mengatakan, UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia.
"Unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Semiarto Aji Purwanto juga prihatin dan memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Dr Ade Armando.
"Sebagai salah satu dosen tetap pada Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, kemaslahatan beliau menjadi perhatian kami," kata Semiarto Aji Purwanto melalui akun resmi Instagram @fisip_ui.
Meskipun kehadiran dan pernyataan-pernyataan Ade Armando merupakan ranah pribadi yang bersangkutan.
"Kami selaku pimpinan FISIP UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya," katanya.
Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti demonstrasi di depan gedung DPR RI.
Ade dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa, hingga tersungkur di aspal dan bahkan celana panjang yang dikenakannya hilang.
Ade juga mencoba melindungi kepala dan badan ketika dia menerima amukan massa.
Ade lantas dievakuasi oleh polisi ke tempat yang lebih aman.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dirilis
Antara, memastikan kasus pemukulan terhadap Ade Armando dalam unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI, bakal diusut, sedangkan siapa yang terlibat akan diproses hukum.
Ia mengatakan, kasus akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan unjuk rasa.
"Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Dedi.(GIBS)
Baca Juga:
Waduh! Ade Armando Ungkap Relawan Ganjar Dibiayai Lembaga Negara