CARITAU KUBU RAYA - Petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan mengawal tersangka kasus penyelundupan 36 satwa dilindungi LVH (tengah) saat rilis di Kantor SPORC Kalbar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (15/2/2023). Tersangka yang merupakan nakhoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...