CARITAU PALEMBANG - Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Baca Juga: WNA Vietnam Tersangka Kasus Penyeludupan Satwa Dilindungi
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditahan Dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau dan Satwa Dilindungi
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...