CARITAU JAKARTA - Layanan pesan instan milik META, WhatsApp mengumumkan kembali menghadirkan fitur terbaru dalam aplikasinya. Saat ini, WhatsApp melengkapi platform pesan instan miliknya dengan fitur bertajuk Channel.
WhatsApp Channel atau Saluran WhatsApp adalah fitur yang didesain untuk memungkinkan pengguna menerima informasi terkini dari organisasi atau pengguna lain secara langsung di platform ini.
Fitur ini dapat diakses melalui tab terpisah dengan chat. Pada bagian Pembaruan atau Updates, fitur ini juga memungkinkan pengguna melihat status pengguna lain yang tersimpan di daftar kontak.
Selain itu, fitur ini dapat diakses oleh pengguna WhatsApp versi standar maupun versi Business. WhatsApp Channel adalah fitur satu arah dari admin untuk mengirimkan teks, stiker, video dan melakukan jajak pendapat atau polling.
Melalui fitur ini, pengguna dapat menemukan Channel sesuai minat, seperti hobi, tim olahraga, dan lainnya, serta dapat mengikuti Channel via tautan undangan. Dengan meluncurkan fitur ini, WhatsApp menyebut ingin membantu layanan siaran atau broadcast secara privat.
WhatsApp menegaskan pihaknya akan melindungi privasi admin dan pengikut Channel tersebut. Perlindungan ini dihadirkan dengan tidak menampilkan nomor telepon dan foto profil admin serta pengikut Channel.
Selain itu, dilansir dari laman WABetainfo, menjelaskan bahwa isi pesan yang dikirimkan via fitur ini tidak akan tersimpan selamanya. Sebab server WhatsApp akan menghapus riwayat saluran secara otomatis setelah 30 hari.
Admin juga memiliki opsi yang mengatur perizinan soal tangkapan layar atau screenshot pada Channel. WhatsApp juga memberikan admin wewenang untuk memutuskan pengguna yang dapat mengikuti Channel serta kemampuan Channel untuk ditemukan via direktori.
Sayangnya, fitur Channel ini tidak didukung teknologi perlindungan keamanan unggulan WhatsApp, yaitu enkripsi end-to-end. WhatsApp beralasan bahwa Channel digunakan untuk menjangkau audiens secara luas.
Bagi kamu yang tertarik mencoba fitur ini, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Channel:
Baca Juga: NBA Rilis Kanal Resmi WhatsApp untuk Penggemar di Indonesia
1. Buka WhatsApp dan masuk ke tab Updates di sebelah tab Chat.
2. Ketuk ikon tambah dan pilih opsi Saluran Baru atau New Channel.
3. Pilih Mulai atau Start dan ikuti petunjuk di layar.
4. Isi nama Channel dan informasi yang dibutuhkan.
5. Sesuaikan Channel berdasarkan kebutuhan, dari deskripsi Channel, ikon Channel, dan lainnya.
6. Klik Buat Saluran atau Create Channel.
(IRN)
Baca Juga: MediaTek Perkenalkan Dimensity 8300 yang Hemat Daya untuk Smartphone 5g
whatsapp Channel Whatsapp aplikasi pesan singkat fitur baru teknologi chat chating update
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...