CARITAU JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online tanpa izin pada awal 2023.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/2/2023)
Baca Juga: Warga Diminta Waspada! Ancaman Banjir Rob saat Bulan Purnama Intai Pesisir Utara Jakarta
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi untuk menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Berikut daftar 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang berhasil dihentikan oleh SWI selama bulan Januari 2023:
1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork
Kegiatan yang dilakukan adalah penawaran investasi melalui marketplace dan jasa digital marketing tanpa izin.
2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa)
Kegiatan yang dilakukan adalah penawaran pembiayaan properti tanpa izin.
3. Ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya)
Kegiatan yang dilakukan adalah perjalanan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Gemilang Citrus Berjaya.
4. Ayostore.id
Kegiatan yang dilakukan adalah penyelenggara e-commerce serta menawarkan perjalanan ibadah umroh tanpa izin.
5. Realms of Ruby
Kegiatan yang dilakukan adalah penyelenggara aset kripto tanpa izin.
6. Konsor.io
Kegiatan yang dilakukan adalah penyelenggara aset kripto tanpa izin.
7. Go-Star
Kegiatan yang dilakukan adalah money game dengan modus kerja sama toko online tanpa izin
8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia)
Kegiatan yang dilakukan adalah money game atau penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Mego Supply Indonesia.
9. https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01
Kegiatan yang dilakukan adalah penyelenggara trading tanpa izin.
10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera)
Kegiatan yang dilakukan adalah penawaran pelunasan utang tanpa izin
Tongam mengatakan pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
"Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," kata Tongam.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. (HAP)
Baca Juga: Kenaikan Muka Air Terjadi di Sunter Hulu, BPBD DKI Minta 21 Wilayah Waspada
6wdarz
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024