CARITAU SEMARANG – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan larangan penjualan rokok satuan mulai 2023 salah satu tujuannya untuk mencegah kalangan anak-anak agar tidak membeli.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau rokok batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah," ungkap Wapres dalm kunjungannya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022)
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Serukan Dunia Islam Bersatu Selesaikan Konflik Gaza
Wapres Ma’ruf menjelaskan lebih jauh larangan penjualan rokok satuan mulai 2023 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari undang-undang ya, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu ada turunannya itu, diantaranya itu turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang kesehatan, jadi dikaitkan soal kesehatan," kata Wapres.
Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan pada 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Karena merupakan amanat undang-undang, maka pelarangan penjualan rokok satuan tersebut tentu harus dilaksanakan.
"Kalau soal pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, [pengawasan] kita siapkan, tentu seperti apa pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya jadi kita harus kerjakan," tambah Wapres.
Poin lainnya yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 adalah ketentuan rokok elektronik serta adanya pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Terdapat pula penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok dan ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari Keppres tersebut.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.(HAP)
Baca Juga: Komentar Wapres Ma’ruf Amin Soal Presiden Boleh Berkampanye: Saya Netral Tak Memihak
wapres ma'ruf amin rokok satuan undang-undang nomor 36 tahun 2009
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024