CARITAU MAKASSAR – Vaksinasi tak lagi menjadi syarat untuk penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Kota Makassar. Hal itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Makassar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar, Muhyiddin mengatakan, calon peserta didik baru tidak memberikan vaksin sebagai syarat untuk PPDB.
Baca Juga: Komisi E DPRD DKI Jakarta Desak Dinkes Gencarkan Kembali Vaksin untuk Tekan COVID-19
"Vaksinasi tidak menjadi syarat untuk PPDB. Yang penting data siswa ini masuk dulu semuanya," ungkapnya kepada awak media, Kamis (26/5/2022).
Alasan pihaknya tak memberlakukan vaksinasi sebagai syarat, hal itu dikhawatirkan jika diberlakukan akan menghambat jalannya PPDB.
"Jangan sampai ini menjadi kendala dan sampai ini menjadi anak putus sekolah," ungkapnya.
Kata dia, Dinas Pendidikan Makassar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan visi misi Wali Kota Makassar bahwa semua anak harus sekolah.
"Semua harus sekolah. Anak yang putus sekolah diprioritaskan serta yang putus sekolah kita akan kasi legalitasnya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Berburu Tas Sekolah di Pasar Asemka
vaksinasi tak lagi jadi syarat bagi calon peserta didik baru di makassar vaksin sekolah tahun ajaran baru
Perjalanan 40 Bhikkhu Thudong Menuju Borobudur
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Se...
Apupun Timnya, Musim Depan Marc Marquez Hanya Ingi...
Jasa Foto Jamaah Calon Haji di Asrama Haji Donohud...
Penanganan Jalan Nasional Putus di Lembah Anai