CARITAU MAKASSAR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan yang dijalani di Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos di empat kabupaten di Sulsel.
Diketahui, empat kabupaten itu di antaranya Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar.
Baca Juga: Jemput Kedatangan Pj Gubernur, Abdul Hayat Gani Optimis Jabat Kembali Sekprov Sulsel
Saat tim Caritau.com, mencoba mengonfirmasi Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani melalui pesan di Whatsappnya, ia enggan berkomentar lebih jauh.
"Aku tidak comen dulu dindaku," jawab Abdul Hayat Gani saat ditanya mengenai apa benar dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BPNT Sulsel, Sabtu (5/2/2022).
Abdul Hayat Gani lebih memilih menghindari pertanyaan dengan alasan ingin menghindari opini publik.
"Tapi udalah tak usah muat lah hindari opini tak usa komen banyak dulu," jawab Sekprov kepada Caritau.com.
Seperti diketahui, dari data yang dihimpun, selama kasus BPNT mulai bergulir di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Abdul Hayat sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Sekprov Sulsel juga pernah menjalani pemeriksaan di penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sekitar bulan Maret 2021 lalu, dengan kasus yang sama.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos di empat Kabupaten di Sulsel.
Empat kabupaten itu diantaranya Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli saat dikonfirmasi Jum'at (4/2/2022).
"Saksi BPNT (Sekprov Sulsel)," ungkap Fadli.
Sejauh ini, kata Fadli, sudah ada puluhan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Udah puluhan," tandasnya.
Jalan Panjang Kasus Dugaan Korupsi BPNT
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Abdul Hayat Gani mulai bermuara ketika Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), 21-22 Januari 2021 lalu.
Sidang tersebut merupakan tindaklanjut terkait adanya indikasi masalah terhadap anggaran BPNT yang diperuntukkan untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19 yang dikelola oleh Dinsos Sulsel.
Dalam sidang itu, MP-PKD menghadirkan mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Provinsi Sulsel, Kasmin, sebagai saksi.
Dalam sidang, Kasmin membeberkan sejumlah fakta bahwa salah seorang anak buah Abdul Hayat Gani dititipkan sejumlah uang dari PT Rifat Sejahtera yang merupakan perusahaan rekanan atau supplier yang melakukan pengadaan paket bantuan COVID-19.
“Saya baru tahu ketika saya ditelpon temannya Pak Albar, namanya Pak Sandi. Saya diminta datang ke Hotel Grand Asia lantai 7, katanya ada uang titipan Albar Rp170 juta. Pak Albar itu kan anggotanya sekprov,” beber Kasmin dalam sidang kala itu.
Kasmin juga menyatakan jika saat itu dirinya menolak mengambil uang titipan Rp170 juta tersebut, dengan alasan dia mengetahui bahwa Sandi adalah rekanan untuk BPNT Kabupaten Bulukumba.
Namun, Kasmin diputuskan untuk dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Sulsel karena dituding menerima uang dari PT Rifat Sejahtera.
Meski telah menyangkal dan mengaku sama sekali tak menerima uang dari rekanan pengadaan paket BPNT tersebut, Kasmin tetap dianggap melanggar pasal dugaan tindak pidana gratifikasi.
Temuan Kerugian Negara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengemukakan, perkiraan kerugian negara mencapai Rp100 miliar lebih dalam penyaluran BPNT Kementerian Sosial untuk 24 kabupaten dan kota di Sulsel tahun 2020.
“Itu baru perkiraan penyidik, nanti hasil dari BPK RI yang jelasnya,” katanya kepada awak media, Senin (30/8/2021) lalu.
Menurut Widoni, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di empat kabupaten di Sulsel yang menjadi sampel.
Hasilnya, kata dia, ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan yang ada.
Menurut Widoni, temuan tersebut terjadi di 20 kabupaten dan kota lainnya yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.
"Hampir semua sama modusnya, rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako, misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng, tapi mereka adakan,” terang Widoni.
Kemudian, penyidikan khusus di empat kabupaten, seperti Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Takalar, diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih.
Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
“Terhitung dari total empat kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar,” imbuh Widoni kala itu. (KEK)
dugaan korupsi dana bpnt sulsel sekprov sulsel abdul hayat gani
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024