CARITAU MALANG - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti bahan minuman keras yang disita dari tangan pelaku saat ungkap kasus rumah produksi minuman keras ilegal di Pakis, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024). Polisi mengamankan tersangka berinisial MR yang memproduksi minuman keras ilegal selama 1,5 tahun dengan rata-rata jumlah produksi sebanyak 32 ribu liter per bulan dan sudah diedarkan ke berbagai daerah. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024