CARITAU MALANG - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti bahan minuman keras yang disita dari tangan pelaku saat ungkap kasus rumah produksi minuman keras ilegal di Pakis, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024). Polisi mengamankan tersangka berinisial MR yang memproduksi minuman keras ilegal selama 1,5 tahun dengan rata-rata jumlah produksi sebanyak 32 ribu liter per bulan dan sudah diedarkan ke berbagai daerah. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Persiapan Logistik Pilkada di Gudang KPU Kota Band...
Penjualan Suvenir PON di Medan
Wisata Ranu Regulo dibuka Kembali
Sambut Pelebaran Jalan di Surabaya, Sinar Mas Land...
Ridwan Kamil-Suswono Temui Sutiyoso