CARITAU YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjatuhkan sanksi etik kepada Karna Wijaya, Guru Besar Fakultas MIPA, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.
Baca Juga: Aksi Protes Nominal UKT
Tak hanya itu, selama dua semester Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan UGM dan/atau FMIPA.
"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," tegasnya.
Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Karna Wijaya, sehingga Ova Emilia memutuskan pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani tim pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM," tambahnya.
Seperti dirilis Antara, akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya pada 18 April 2022, dilaporkan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring.
Guntur Romli mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya, istrinya dan sejumlah pegiat media sosial, seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar, hingga Ade Armando dengan narasi 'satu per satu dicicil massa'.
Guntur mengatakan, akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata ‘disembelih’ dan ‘dibedil’. Komentar tersebut dinilainya sebagai sebuah ancaman serius sehingga perlu dilaporkan ke pihak berwajib.
Akun media sosial tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang.
"Yang isinya satu per satu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya, kalau saya pahami, ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ujar Guntur Romli.(HAP)
Baca Juga: Tindaklanjuti Gerakan ‘Kampus Memanggil’, Para Profesor Kaji Ulang Syarat Kepemimpinan Indonesia
universitas gadjah mada ugm yogyakarta menjatuhkan sanksi etik kepada karna wijaya guru besar fakultas mipa dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial kasus pengeroyokan ade armando.
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...