Sabtu, 20 April 2024
Tag Terpopuler
Tim Kuasa Hukum Mardani Maming Hadirkan Ahli HTN Hingga PKPU Kepailitan
Kamis, 21 Jul 2022 12.00 WIB
BAGIKAN wa fb fb
Kamis, 21 Jul 2022 12.00 WIB
image
Aan Eko Widiarto Ahli hukum tata negara saat memberikan kesaksian ahlinya dalam sidang Praperadilan Mardani Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
image
Sidang lanjutan Praperadilan Tim Kuasa Hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menghadirkan beberapa ahli untuk memperkuat argumen pemohon bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
image
Pada persidangan, tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan, Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro.
image
Pada persidangan, tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan, Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro.
image
Pada persidangan, tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan, Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro.
image
Pada persidangan, tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan, Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro.
image
Pada persidangan, tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan, Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro.
image
Pada persidangan, tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan, Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro.
image
image
image
image
image
image
image
image

sidang praperadilan maming pengadilan negeri jakarta