CARITAU JAKARTA - Aan Eko Widiarto Ahli hukum tata negara saat memberikan kesaksian ahlinya dalam sidang Praperadilan Mardani Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Sidang lanjutan Praperadilan Tim Kuasa Hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menghadirkan beberapa ahli untuk memperkuat argumen pemohon bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ahli hukum tata negara hingga PKPU-Kepailitan.Pada persidangan, tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan, Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan Siang hingga Malam
Baca Juga: Jelang Akhir Liburan Sekolah, Warga Masih Berburu Mainan Anak di Pasar Asemka
BMKG Catat 65 Gempa di Maluku Dalam Sepekan
TKN Minta Pendukung Prabowo Tak Gelar Aksi Saat MK...
Jerusalem Post: Israel Tembakkan Rudal ke Aset AU...
Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seks...
Pergerakan Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menh...