CARITAU JAKARTA - Aan Eko Widiarto Ahli hukum tata negara saat memberikan kesaksian ahlinya dalam sidang Praperadilan Mardani Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Sidang lanjutan Praperadilan Tim Kuasa Hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menghadirkan beberapa ahli untuk memperkuat argumen pemohon bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ahli hukum tata negara hingga PKPU-Kepailitan.Pada persidangan, tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan, Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Menjajal Toilet Umum Transparan di Jakarta
Baca Juga: Proyek Sodetan Ciliwung Molor dari Target
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...