CARITAU JAKARTA - Pemerintah China menanggapi larangan menggunakan TikTok oleh Gedung Putih dengan menyebut Amerika Serikat sebagai negara adidaya yang penakut.
"Betapa tidak percaya dirinya negara adidaya dunia takut pada aplikasi favorit anak muda seperti TikTok," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Mao Ning di Beijing, Selasa (28/2/2023).
Menurut dia, AS telah menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan asing dengan dalih melindungi keamanan nasional.
"Kami dengan tegas menentang tindakan AS yang salah itu," kata Mao dalam pengarahan pers rutin tersebut.
Dia mendesak pemerintah AS menghormati prinsip ekonomi pasar dan persaingan yang sehat.
"AS harus menghentikan tindakan diskriminatif terhadap perusahaan asing dan lebih bersikap terbuka," ujarnya.
Gedung Putih memberikan tenggat waktu 30 hari kepada lembaga pemerintahan AS untuk menghapus aplikasi TikTok dari semua perangkat sesuai perintah Kongres.
Aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan China ByteDance tersebut dianggap berpotensi mengancam keamanan nasional AS.
Berdasarkan data 8 negara pengguna TikTok terbanyak di dunia yang dilansir We Are Social per tahun 2022, pengguna TikTok di Amerika Serikat mencapai 136,4 juta orang, terbanyak nomor satu di dunia. Setelah itu disusul oleh Indonesia, Brasil, Rusia, Mexico, Vietnam, Filipina dan Thailan secara berurutan pada posisi selanjutnya. (IRN)
tiktok amerika serikat indonesia pengguna tiktok larangan tiktok amerika
SIG Cetak Laba Rp2,17 Triliun dan Bagi Dividen Rp5...
PLN Nusantara Power Kebut Tahap Kedua Pembangunan...
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Ja...
Satgas Yonif 721 Beri Lonceng untuk Gereja Baptis...
Rupiah Menguat ke Rp15.985 per Dolar AS Setelah Da...