CARITAU MAKASSAR – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Taufiq Nadsir resmi diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu berdasarkan keputusan yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar.
Baca Juga: Istri Kasubag Humas DPRD Makassar Minta Keadilan ke Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto
Keputusan itu dikeluarkan setelah Majelis Kode Etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode etik beberapa waktu lalu. Sanksinya itu Displin Berat yakni pemberhentian dari jabatan.
"Wali Kota Makassar (Danny Pomanto) sudah tandatangan surat pemberhentian Taufiq Nadsir dari Jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar," singkat Sekertaris BKPSDM Kota Makassar, I Dewa Gde Widya Darma, Sabtu (28/5/2022).
Kata fia, surat tersebut berlaku Jumat 27 Mei 2022. Secara otomatis, Taufiq Nadsir bukan lagi atau tidak menjabat Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.
"Yang isi jabatan itu Akbar Rasyid sebagai Plt Kasubag Humas DPRD Makassar," tukasnya.
Diketahui, Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.
Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.
Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.
“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.
Terkait dengan putusan tersebut, Ashfiah Amir selaku korban tindak kekerasan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Kepala Inspektorat Kota Makassar meminta keadilan dan memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan Andi Taufiq Nadsir sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). (KEK)
terlibat kasus kdrt pemkot resmi berhentikan kasubag humas dprd makassar andi taufiq nadsir
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...