CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui adanya laporan terhadap bakal calon presiden (Capres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan. Pelaporan dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) terkait safari politik yang digelar di Aceh beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Puadi. Meski demikian dirinya menyatakan, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh pihak Bawaslu.
Baca Juga: Anies Fokus Debat Capres, Cak Imin Keliling Jakarta
"Benar, kemarin ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Puadi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut secara resmi karena pelapor belum menyerahkan bukti tiga rangkap. Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI," ujarnya.
Pihak yang melaporkan Anies diketahui adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai, Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. (DID)
Baca Juga: Kubu Ganjar Pranowo Selangkah Lebih Maju, Tiga Capres Unjuk Kekuatan
anies baswedan dilaporkan ke bawaslu apcd curi start kampanye capres 2024
Evakuasi Barang Berharga Pascaerupsi Gunung Ruang
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Koru...
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...
Pameran foto APFI 2024 di Bandung
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...