CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui adanya laporan terhadap bakal calon presiden (Capres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan. Pelaporan dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) terkait safari politik yang digelar di Aceh beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Puadi. Meski demikian dirinya menyatakan, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh pihak Bawaslu.
Baca Juga: Kampanye di Depan Mahasiswa Lampung, Anies Janji Bangun Kereta Api Double Track
"Benar, kemarin ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Puadi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut secara resmi karena pelapor belum menyerahkan bukti tiga rangkap. Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI," ujarnya.
Pihak yang melaporkan Anies diketahui adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai, Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. (DID)
Baca Juga: Duet Anies-Muhaimin Gaungkan Semangat Perubahan
anies baswedan dilaporkan ke bawaslu apcd curi start kampanye capres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...