CARITAU BANDARlAMPUNG – Guna menekan penyebaran virus COVID-19, Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau agar para pengusaha menaati peraturan jam operasional tempat usaha selama pandemi.
"Kami lihat ternyata masih banyak kafe dan rumah makan yang melanggar peraturan wali kota (Perwali) terkait jam operasional selama pandemi," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Minggu, (22/1/2022), dilansir Antara.
Dia mengatakan setelah melakukan patroli bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sabtu (22/1), telah memberikan tindakan tegas terhadap sejumlah kafe dan rumah makan yang melanggar aturan.
"Beberapa kafe dan rumah makan yang melanggar aturan selama pandemi COVID-19, kami segel sementara waktu," kata Eva.
Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat berkegiatan.
"Di masa pandemi COVID-19 tolong jaga prokesnya. Karena dengan memakai prokes insya Allah semua bisa berjalan dengan lancar," ujar Eva.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, terkait tempat usaha yang disegel sementara oleh pemkot setempat, mengingat sebelumnya sudah mendapatkan peringatan.
"Sebelum ditutup sementara tentunya teguran dan surat peringatan sudah diberikan, namun ternyata masih saja melanggar sehingga harus diambil tindakan tegas," ujarnya.
Dia mengatakan selama awal Januari 2022 pihaknya telah melakukan tujuh penyegelan sementara kepada tempat usaha, baik itu kafe, rumah makan dan lainnya.
"Rata-rata pelanggaran yang dilakukan, mereka melebihi batas jam operasional yang diberlakukan selama pandemi dan melanggar prokes terutama kerumunan. Jadi, kami mohon juga peraturan yang berlaku ditaati oleh pelaku usaha lain," kata dia.
Dalam monitoring dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II, pada Sabtu malam lalu, Pemkot Bandarlampung menutup sementara dua lokasi usaha, yakni Kafe Radar Lounge dan Karoke Intan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso.
Selain itu, Tim Satgas COVID-19 Bandarlampung juga mengimbau kepada masyarakat terkait prokes dan melakukan tes cepat antigen kepada 132 orang secara acak dengan hasil negatif COVID-19. (RIO
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...
Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Mus...