CARITAU MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajak tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) menjadi peserta hanya Rp36.800 setiap bulan melalui aplikasi JMO.
"Hanya Rp36.800 per bulan, tenaga kerja informal sudah bisa menerima perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)," kata Sunardy Syahid, Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, di Manado, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Jumlah Kecelakaan Kerja Selama 2022 Meningkat
Menurut Sunardy, BPU hanya perlu mengumpulkan Rp200 per hari untuk mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK.
Caranya pun sangat mudah, cukup mengunduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile yang memang lebih canggih, ditambah tampilan yang tertata sehingga semakin memudahkan pengguna menggunakan layanan di dalamnya.
Bagi pengguna BPJSTKU wajib melakukan cara daftar JMO Jamsostek Mobile untuk dapat login.
Pada dasarnya cara daftar JMO Jamsostek Mobile sangatlah mudah karena cukup memasukkan data peserta. JMO atau Jamsostek Mobile adalah aplikasi pengganti BPJSTKU yang melayani semua kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Secara langsung melalui Jamsostek Mobile, dapat cek saldo dan juga klaim JHT dengan cepat.
Bagi peserta BPU untuk mendaftarkan: pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama, isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan, kemudian pilih jenis program dan durasi perlindungan.
Selanjutnya masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar.
Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Sementara untuk menggunakan fitur pembayaran autodebet, seperti dirilis Antara peserta yang baru terdaftar harus terlebih dahulu membayar iuran untuk satu bulan pertama.
Selanjutnya pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan dengan cara: klik pada menu autodebet yang ada di layar utama aplikasi JMO, kemudian isi nomor kartu kepesertaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih autodebet.
Lalu pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan proses pendaftaran autodebet selesai. Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran yang ada di menu autodebet.(HAP)
badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan bpjamsostek tenaga kerja informal bukan penerima upah jmo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024