CARITAU JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia akan mengesahkan pemberian insentif dan subsidi untuk pembelian motor listrik hari ini, Senin (6/3/2023). Untuk subsidi motor listrik nominalnya adalah Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik penurunan PPN menjadi 1%. Pengumuman itu akan dilakukan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kriteria motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah pembelian motor listrik baru Rp7 juta. Penerima subsidi kendaraan listrik bukan ditujukan bukan dari golongan menengah keatas. Hal ini berarti, subsidi motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik, dengan keuangan yang terbatas.
Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, PLN Jatim Berikan Apresiasi kepada 57 Guru Honorer
Ia menambahkan,motor yang sudah berusia di atas 10 tahun tidak akan lulus dalam tahap pengujian. Pada prosesnya, konversi motor listrik akan dilakukan dengan memeriksa kendaraan seperti motor baru dan melalui tahap sertifikasi, serta mendapatkan Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) baru.
"Motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. nanti proses di belakangnya itu nggak lulus, karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di Balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, dicek, semua akan dicek ulang," ujarnya saat Konferensi Pers, dikutip Selasa (1/2/2023).
"Kita tidak akan masuk ke konversi yang kecil banget. Kan itu ada motor-motor yang kayak sepeda tapi ada motornya ada baterainya itu kan banyak. Kita tidak akan masuk ke wilayah itu," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan, jika pemerintah masih mempertimbangkan apakah motor yang akan mendapatkan subsidi konversi tidak lebih dari batas atas 5 kW. Sebagai gambaran, kondisi kondisi tersebut setara dengan motor yang memiliki kapasitas bensin 100 hingga 125 cc.
"Atau kita tidak akan juga berikan insentif motornya itu yang besar. Sekarang masih kita timbang-timbang batas atasnya itu mau 3 kW atau 5 kW ini masih timbang-timbang. Kira-kira di atas itu kita tidak akan berikan insentif. Ini adalah nanti akan menyasar motor bensin yang cc nya di atas 100 sampai 125," jelasnya.
Terkait baterai, dia mengatakan, yang akan digunakan untuk konversi motor listrik adalah baterai jenis lithium dengan kapasitas 1,2 hingga 1,5 kWh.
Berikut syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik berdasarkan PM 65/2020:
1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.
3. Bukan untuk bisnis Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
4. Uji ulang SUT dan SRUT Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.
Pada prosesnya, dihimpun dari berbagai sumber, butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini. Adapun bagian-bagian yang akan diuji fisik, meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional. Jika masyarakat telah melewati proses tersebut, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji.
Setelah itu, bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian. (IRN)
Baca Juga: Program TJSL Bidang Kesehatan PLN Mampu Kurangi Stunting di Indonesia
motor listrik kendaraan listrik ev electric vehicle pln energi terbarukan bengkel konversi motor listrik subsidi motor listrik konversi motor listrik
Sebelum Meninggal Calon Anggota Paskibra Sukabumi...
Cegah Pelemahan Rupiah, HIPMI Usul Perpanjang Masa...
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1,347 Juta Per...
Airlangga Ungkap Rencana Perusahaan UAE Bangun PLT...
KPK Sebut TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darman...