CARITAU CIANJUR - Warga melintas di jalan yang terbelah akibat gempa bumi di Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (23/11/2022). Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari, dimulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jelang Timnas Indonesia vs Irak, STY Minta AFC Ber...
Pembentangan Bendera Merah Putih di Kota Jayapura
Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Klaten
Integrasi Papua 61 Tahun, Pemkot Jayapura Bentangk...
Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Bersama Masuk...