CARITAU SURAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua buah aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Di wilayah Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.
Baca Juga: Penetapan Gereja Puhsarang Kediri sebagai Cagar Budaya
Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo tersebut tercatat sebagai milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Sementara itu, di Solo Kejari Jakpus menyita tanah dan bangunan Benteng Vastenburg. Terdapat lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg.
Isi dari papan pengumuman itu adalah ‘Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat’.
Dijelaskan dalam papan, bahwa lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.
Kepala Kejari Solo, Susanto, membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo dalam kasus korupsi Asabri, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
"Pemesanan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," kata Susanto, Kamis (27/7/2023).
Menurut Susanto, penyitaan aset dilakukan langsung oleh tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat yang datang sendiri ke Solo. "Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol.
"Penyitaan aset itu tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri seperti yang tertera dalam papan pengumuman," ucapnya.
Sebagai catatan, benteng peninggalan Belanda itu diketahui milik aset Pemerintah Kota Solo. Bagi warga Solo, Benteng Vastenburg diketahui dikuasai oleh pengusaha nasional, mendiang Robby Sumampauw sementara bangunannya milik aset Menteri Pertahanan yang dikelola TNI AD.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, disebutkan Benteng Vastenburg kini dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, dan perusahaan milik Robby Sumampauw.
Benteng Vastenburg masuk dalam kategori Situs Cagar Budaya dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Hingga saat ini belum ada penjelasan terkait bagaimana cagar budaya itu bisa menjadi milik atau terseret dalam kasus korupsi Benny Tjokro.(IRN)
Baca Juga: Akademisi Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur
kejaksaan negeri jakarta pusat kejari sita aset aset terpidana korupsi jiwasraya jiwasraya benny tjokrosaputro cagar budaya benteng vastenburg
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...