CARITAU PONTIANAK - Terdakwa kasus pembunuhan Praka Yuwandi (kedua kanan) memasuki ruang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/11/2023). Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD kepada Praka Yuwandi atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya Sri Mulyani (23 tahun) yang kemudian dikuburnya di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Desember 2022. (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
sidang tuntutan kasus prajurit tni bunuh tunangan pontianak pengadilan militer
Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mage...
Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Awa...
Survei Indikator di Pilgub Sulsel: Andalan Hati Ti...
Setelah Pilpres, Mau Kemana Relawan?
Hadirkan Inovasi, PAM Jaya Lakukan Pemasangan 49 R...