CARITAU BANJARNEGARA - Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
banjarnegara sidang perdana kasus pembunuhan dukun pengganda uang pembunuhan pengganda uang
Progres Pembangunan Underpass Stasiun Batutulis Bo...
Hari Kelima Kebakaran TPSA Bagendung
Milenial Muda Sehati Berbagi Makan Gratis di Posko...
Relawan Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andi Sudirm...
Aksi Menyambut Hari Tani Nasional di Pati