Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengungkapkan, kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan adanya tasyakuran pelantikan Kasetpres RI abal-abal pada Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: Berikut Prediksi Lengkap BMKG Soal Cuaca Indonesia Selasa 28 Maret
"Yang bersangkutan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan dan mengadakan tasyakuran," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan tentang tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Pada latar belakang kegiatan tasyakuran tersebut disebutkan pula Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan JW alias Agung Wahono (45) warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," katanya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan. (IRN)
Baca Juga: Prediksi Cuaca Indonesia Senin 6 Maret, BMKG: Waspada Hujan Lebat di Kota Ini
polda jawa tengah kasetpres palsu kasetpres gadungan semarang pemalsuan data
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...