Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengungkapkan, kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan adanya tasyakuran pelantikan Kasetpres RI abal-abal pada Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba ‘Happy Water’ di Semarang
"Yang bersangkutan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan dan mengadakan tasyakuran," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan tentang tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Pada latar belakang kegiatan tasyakuran tersebut disebutkan pula Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan JW alias Agung Wahono (45) warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," katanya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan. (IRN)
Baca Juga: Kampanye Akbar Terakhir Ganjar-Mahfud di Semarang
polda jawa tengah kasetpres palsu kasetpres gadungan semarang pemalsuan data
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024