CARITAU JAKARTA - Sembilan partai politik (Parpol) yang tergabung dalam aliansi Gerakan Melawan Politik Genosida (GMPG) mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghentikan sementara proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini sedang berlangsung.
Kesembilan Parpol tersebut adalah, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Kedaulatan, Partai Pandai, Partai Perkasa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Republik Satu dan Partai Masyumi.
Baca Juga: Gibran: Prabowo Akan Tentukan Kabinet, Jokowi Beri Masukan
Perwakilan dari GMPG sekaligus Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, desakan itu dilayangkan lantaran pihaknya menemukan dugaan manipulasi pada proses verifikasi faktual (Verfak) yang ditenggarai telah diakui oleh para anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di berbagai provinsi.
Berdasarkan hal itu, Yani menduga bahwa pada proses tahapan pemilu yang telah berlangsung saat ini terdapat dugaan kecurangan serta ada dugaan intimidasi terhadap anggota-anggota KPU di daerah. Atas dasar itulah, pihaknya lalu meminta proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 untuk dihentikan sementara.
"Kami menilai KPU RI bukan sekedar mengatur pelaksanaan Pemilu, tetapi telah jauh melenceng yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum yang akan datang," kata Yani, dalam keterangan tertulisnya yang diterima caritau.com, Jumat (23/12/2022).
"Kami juga melihat, proses tahapan Pemilu 2024 adalah proses yang sepenuhnya dikendalikan dengan cara-cara membegal demokrasi dan membantai Partai-Partai kecil. Hal ini sudah menjadi keyakinan kami diperkuat dengan fakta-fakta yang berkembang hari ini," sambung Yani.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, dugaan kecurangan yang dimaksud olehnya itu mulai terungkap pada saat proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 yang ditenggarai adanya dugaan KPU mulai menjegal dan meloloskan partai-partai tertentu.
"Sudah terlihat secara jelas dan nyata, dalam proses pendaftaran 16 partai politik dinyatakan tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 tanpa melalui tahap verifikasi kelengkapan adminitrasi dan persyaratan adminitrasi Partai Politik," ungkap Yani.
Selain itu, menurut Yani, bahwa pada proses itu terdapat kejanggalan atas keputusan KPU pada 16 Parpol yang dinyatakan tidak lolos mengikuti tahapan lanjutan yakni verifikasi faktual. Dugaan kejanggalan itu yakni, KPU hanya mengeluarkan surat pemberitahuan saja yang diketahui tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk partai-partai politik.
Yani mengatakan, atas keputusan KPU itu, telah berdampak bagi Partai-Partai yang dinyatakan tidak lolos lantaran Partai itu tidak dapat untuk mengajukan proses sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak memiliki objek yang disengketakan.
"Atas perbuatan KPU yang tidak Profesional itu Bawaslu mengatakan kami tidak memiliki objek sengketa karena KPU tidak mengeluarkan surat keputusan, padahal tanggal 29 Juli 2022, Ketua Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU untuk menuangkan hasil penelitian kelengkapan soal pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang dapat atau tidak dapat mengikuti verifikasi adminitrasi dalam berita acara," jelas Yani.
Atas dasar itu, Yani menilai bahwa proses tahapan pemilu 2024 terdapat dugaan intimidasi dan kecurangan yang dilakukan oleh komisioner KPU Pusat kepada KPU Daerah. Selain itu, ia juga menilai, bahwa proses tahapan pemilu yang tengah berlangsung saat ini adalah pemilu yang paling bobrok dalam catatan sejarah.
Oleh karenanya, lanjut Yani, pihaknya bersama dengan sembilan partai politik yang tergabung dalam GMPG mendesak KPU RI menghentikan sementara proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Hal ini bertujuan untuk mengedepankan azas pemilu yang adil dan transparan.
"KPU sudah tidak profesional, tidak jujur dan tidak independen serta tidak memiliki etika untuk melaksanakan pemilu yang bebas, umum, rahasia, jujur dan adil sebagaimana UUD 1945. Oleh karena itu, kami meminta KPU untuk menghentikan sementara proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung," tegas Yani.
"Selain itu kami juga mendesa kepada Bawaslu dan DKPP segera memeriksa seluruh komisioner KPU RI dan meminta pertanggungjawaban etik. Apabila terbukti, diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak hormat kepada seluruh komisioner KPU RI," tandas Yani. (GIB)
Baca Juga: Komisi II DPR RI Sepakat Tunda Rapat Evaluasi Pemilu 2024
sembilan parpol hentikan tahapan pemilu dugaan kecurangan kpu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...