CARITAU MAKASSAR - Sejumlah dokter di Sulawesi Selatan (Sulsel) serentak menyatakan sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
Tidak hanya dokter, sejumlah tenaga profesi kesehatan lainnya juga menyatakan penolakan yang sama.
Penolakan RUU Kesehatan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang berlangsung di Auditorium Prof Amiruddin, Kampus Universitas Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (18/4/2023) sore.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar, dr Abdul Aziz mengatakan pihaknya secara tegas menolak rancangan
pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini bergulir di DPR.
Menurutnya, penyusunan RUU Kesehatan sejak awal tidak taat dan tak patuh pada azas perlindungan para tenaga kesehatan.
"Sejak awal RUU Kesehatan tidak mengakomodasi terjaminnya kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat," kata dr Abdul Aziz.
"Dan tidak mengakomodasi keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," sambungnya.
Selain itu, RUU Kesehatan kata dia, juga diduga mengandung pasal-pasal yang kontradiktif, diskriminatif dan dibuat dengan sangat tergesa-gesa tanpa mengindahkan aspirasi dan partispasi publik.
Khususnya, lanjut dr Azis, para tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia dan semua organisasi profesi kesehatan tempat mereka bernaung.
"Ini RUU Kesehatan sangat mudah mendorong praktik kriminalisasi terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ancaman sanksi dan denda yang sangat berat," tambahnya.
Pihaknya juga menyayangkan karena pembahasan ini akan menghapus UU kesehatan sebelumnya. Bahkan UU yang baru ini akan meniadakan eksistensi dan peran organisasi profesi kesehatan yang selama ini telah berperan dalam menjaga kualitas profesionalisme.
Oleh karena itu, organisasi profesi kesehatan dan semua perhimpunan di Sulsel meminta penghentian pembahasan UU kesehatan.
Ia juga menyarankan perlunya dilakukan perbaikan substansial terkait perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
"Kami meminta akan terjaminnya kualitas profesi tenaga kesehatan , serta terjaminnya eksistensi organisasi profesi di dalamnya," tegasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya menuntut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, DPR RI khususnya di komisi IX dan Baleg DPR RI untuk mendengarkan aspirasi para tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
Serta mengakomodasinya dalam RUU Kesehatan sehingga proses penyusunan undang-undang ini bisa dilakukan dengan lebih baik.
"Kami menuntut kepada bapak Presiden, Pak Menteri Kesehatan agar bisa lebih bijak melihat peran tenaga medis, tenaga kesehatan serta organisasi profesi selama ini dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan ujung tombak. Dan menghentikan segala upaya pembentukan opini framing negatif terhadap profesi kesehatan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Makassar, dr Suryadi mengatakan pada kesempatan ini pihaknya siap turun aksi untuk memperjuangkan hal tersebut.
"RUU Kesehatan mengancam para profesi medis. Kalau pak ketua perintahkan untuk demo maka kami siap selalu," terangnya.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan menolak RUU yang menggangu dan tidak berpihak kepada tenaga kesehatan.
"Kami akan turun ke jalan. Kalau mogok ayo dan asalkan yang emergency tetap tinggal karena rasa kemanusiaan," tandasnya. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024