CARITAU JOMBANG - Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api dan Mobil kembali terjadi. Tabrakan maut antara kereta api dan mobil terjadi kali ini terjadi di perlintasan rel kereta api tak berpalang di Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/7/2023) malam.
Diketahui, sebuah mobil mini bus Daihatsu Luxio nopol L 1009 XD yang ditumpangi rombongan satu keluarga tersambar KA Dhoho. Akibat peristiwa itu, 6 orang tewas dan 2 orang lainnya luka berat.
Berdasarkan laporan saksi ke pihak Kepolisian, kecelakaan terjadi pukul 23.49 WIB. Semula kendaraan Luxio berjalan dari arah utara ke selatan atau dari arah Jombang menuju ke Gudo.
Diduga saat menyeberang di rel kereta api pengemudi tidak memperhatikan kondisi arah timur, sehingga tertabrak kereta Dhoho yang melaju dari Surabaya tujuan Kertosono.
Baca Juga: KA Turangga dan KA Lokal Bandung Tabrakan, KAI dan KNKT Gelar Investigasi
Mobil Luxio itu disopiri Wahyu Kuspoyo (42) asal Desa Bakung Temenggungan Wetan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Mobil rusak parah setelah tabrakan dengan kereta.
Sopir mobil dan beberapa penumpang tewas di lokasi. Sedangkan dua orang penumpang lainnya luka berat.
Sementara Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Anang Setyanto menyebut, 6 orang tewas dan 2 luka berat.
"Korban meninggal ada 6 dan 2 lainnya selamat, karena mengalami luka berat," kata Anang, kepada media.
Anang mengatakan, para korban merupakan rombongan satu keluarga.
"Rombongan ini diperkirakan masih satu keluarga. Dan saat ini kita masih lakukan pendalaman guna menemukan penyebab utama terjadinya laka lantas," kata Anang.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir terjadi beberapa peristiwa kecelakaan yang melibatkan Kereta Api dan pengendara mobil. Pada Selasa (18/7/2023) lalu misalnya, ada tiga kecelakaan kereta di tiga tempat berbeda, Semarang, Lampung, dan Sumatera Utara. Semuanya kecelakaan tertemper dengan kendaraan yang melintas, utamanya di perlintasan sebidang.
Perlintasan Sebidang
Perlintasan sebidang sendiri adalah perlintasan antara jalan dan jalur rel kereta api yang berada pada bidang tanah yang sama. Perlintasan sebidang ada yang dilengkapi dengan palang pintu perlintasan tetapi ada juga yang tanpa dilengkapi palang pintu.
Dilansir dari laman PT KAI, sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian kewenangan pengamanan di perlintasan sebidang ada di pemerintah, bergantung jelas (status) jalan yang dilintasi rel. Sementara PT KAI hanyalah operator.
Sementara itu, berdasarkan data milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam lima tahun terakhir, sekitar 80% lebih kejadian kecelakaan kendaraan dengan kereta api di perlintasan sebidang, terjadi di lokasi tanpa penjagaan petugas
.
Tercatat ada 1.782 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang mulai 2018 sampai 2023. Sebanyak 1.543 kali, atau setara 87% ada di perlintasan tanpa penjagaan.
Jumlah perlintasan sebidang sendiri ada 3.849 titik, yang dijaga 1.447, sementara yang tidak ada sebanyak 2.259 titik. (IRN)
Baca Juga: Kemenhub Kirimkan Tim ke Lokasi Kecelakaan KA Turangga di Cicalengka Bandung
kereta api kecelakaan kereta api pt kai jombang perlintasan sebidang terobos perlintasan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024