CARITAU SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.
Baca Juga: Ingin Awali Ramadan dengan Aman? Cek Dulu Prakiraan Cuaca Berikut Ini
“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Rabu (4/1/2022).
Agus berharap penghapusan sanksi administratif ini bisa mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.
Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.
“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Agus menjelaskan peraturan ini sengaja dibikin untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Di samping itu, supaya putra-putrinya itu bisa segera mendapatkan akta kelahiran, karena akta kelahiran ini sangat berguna dan sangat penting ke depannya.
“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” katanya.
Mengingat pentingnya surat akta kelahiran, Agus mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya.
Agus mengatakan Dispendukcapil akan terus melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.
“Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini,” pungkas Agus. (HAP)
Baca Juga: Sidang Vonis Tragedi Stadion Kanjuruhan
sanksi administratif keterlambatan pelaporan kelahiran surabaya
Airlangga Ungkap Rencana Perusahaan UAE Bangun PLT...
KPK Sebut TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darman...
Pokémon Run 2024 Hadir di Surabaya, Yuk Daftar Sek...
Gunung Ruang Masih Keluar Asap Vulkanik, Tim SAR Y...
KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan...