CARITAU RIAU - Merasa sakit hati karena sering dirundung atau di bully warga, MN warga Kecamatan Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), nekat merakit bahan peladak. Bahan peladak itu nantinya akan digunakan untuk melampiaskan kekesalannya terhadap warga.
Beruntung, sebelum niatnya terlaksana, MN berhasil dibekuk aparat Polda Riau pada Senin (3/10/2022) lalu. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sebuah bom dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Menurut tim Gegana Brimob radius ledakan dapat mencapai 50 hingga 60 meter.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Batu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan, aksi MN tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
"Hingga saat ini kami bersama tim Densus, tidak ada menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," kata Asep Darmawan kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (5/10/2022).
Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar. Orang mengatai-nya lusuh dan gila hingga MN harus pindah dari rumah kontrakan pertamanya. Karena hal itu, ia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom.
"Memang daya ledak-nya masih terhitung low explosive, namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya, tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," ujar Asep.
Selain itu saat ditelusuri, diketahui MN sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan selama 14 hari pada 2016 lalu. Saat diinterogasi pun ia mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.
MN awalnya membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online dan mempelajari cara merakit melalui YouTube sejak Mei 2022 lalu.
Dia percobaan pertamanya pada akhir September, pelaku mencoba mencampur semua bahan tersebut ke dalam sebuah ember lalu dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Saat dibakar, botol tersebut menimbulkan bunyi ledakan, namun tak terlalu kuat.
Hingga akhirnya pada percobaan ketiga, pelaku kemudian mencampur kembali semua bahan dan memasukkannya ke karung kemudian diletakkan di pinggir jalan. Bom meledak, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di rumah kontrakan-nya.
Akibat perbuatannya, MN dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (DID)
Baca Juga: Rusia Selidiki Keterlibatan Negara-Negara Barat Dalam Serangan Teroris di Moskow
sakit hati balas dendam polda riau rakit bahan peledak teroris
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024