CARITAU TANAH BUMBU – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel telah disetujui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK melalui Sidang Dewan Nasional KEK pada Kamis (30/11/2023).
KEK Setangga diusulkan oleh PT Dua Samudera Perkasa, salah satu unit usaha Jhonlin Group milik Haji Isam yang bergerak di bidang pertambangan, transportasi udara, hingga infrastruktur & manufaktur.
KEK Setangga memiliki luas lahan 668,3 Ha dengan target realisasi investasi Rp67,69 triliun dan dicanangkan menyerap tenaga kerja 78.999 orang sampai dengan tahun 2053.
Airlangga Hartarto menyatakan, KEK Setangga telah memenuhi persyaratan karena telah menguasai lahan lebih dari 50% dan telah memiliki investor utama, yakni PT Anugrah Barokah Cakrawala dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk.
“KEK Setangga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah perkebunan dan kehutanan, serta tambang melalui hilirisasi. Hasil produksi pelaku usaha di dalamnya, diproyeksikan mampu memberikan kontribusi ekspor, serta mensubstitusi impor sesuai rencana bisnis pada kegiatan industri produk refinery & biodiesel, fraksinasi, industri karet dan smelter nikel, industri besi, serta industri plywood,” kata Menko Airlangga, Jumat (1/12/2023).
Selain KEK Setangga, pemerintah melalui Dewan Nasional KEK juga menyetujui dua KEK lainnya, yakni KEK Tanjung Sauh dan KEK Nipa.
"Dengan disetujuinya ketiga usulan KEK tersebut, diharapkan dapat mendorong competitiveness bagi Indonesia, sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan," kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Saat ini, Indonesia memiliki 20 KEK, terdiri dari 10 KEK industri dan 10 KEK pariwisata. Pengembangan KEK telah menghasilkan realisasi investasi mencapai Rp141,3 triliun dan telah menyerap 86.273 tenaga kerja hingga Q3-2023.(HAP)
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...