CARITAU JALUR GAZA - Reporters Without Borders atau Reporters sans frontières (RSF) dalam sebuah pernyataan mengatakan, mereka telah mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang Israel yang dilakukan terhadap jurnalis di Gaza.
“Para wartawan ini adalah setidaknya korban serangan hingga korban kejahatan perang dan dapat menjadi dasar untuk penyelidikan oleh jaksa ICC,” kata organisasi nonprofit yang berfokus pada perlindungan hak kebebasan pers itu dalam sebuah pernyataan, dikutip Kamis (2/11/20230.
Baca Juga: Blockout 2024: Gerakan Blokir Akun Selebriti yang Bungkam Soal Gaza
Dalam pengaduan tersebut, RSF memaparkan bahwa sembilan jurnalis telah tewas dan dua lainnya terluka dalam serangan darat dan udara di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Semua korban tewas dan terluka dalam serangan saat menjalankan tugas jurnalistik.
RSF juga mengatakan, ada lebih dari 50 media di Gaza yang dengan "sengaja" telah dihancurkan, baik secara total maupun sebagian oleh Israel.
Sebanyak 34 jurnalis telah terbunuh sejak dimulainya perang antara Israel dan Hamas, di mana setidaknya 12 orang terbunuh saat sedang melakukan pekerjaan mereka – 10 di Gaza, satu di Israel, dan satu di Lebanon, menurut RSF, dilansir dari laporan Antara.
Pengaduan tersebut juga menyebutkan, jika serangan terhadap jurnalis di Gaza merupakan kejahatan internasional yang serius. Kejadian tersebut pun berulang kali terjadi, dan harus diselidiki oleh jaksa ICC. RSF telah menyerukan penyelidikan ini sejak 2018, dan peristiwa tragis terbaru menunjukkan betapa mendesaknya tindakan ICC, kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire.
Sebagai catatan, laporan yang terakhir ini merupakan pengaduan ketiga RSF kepada jaksa ICC mengenai kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza sejak 2018.
Aduan pertama diajukan pada Mei 2018 mengenai jurnalis yang terbunuh atau terluka selama protes ‘Great March of Return’ di Gaza. Kemudian yang kedua, pada Mei 2021 menyusul serangan udara Israel terhadap lebih dari 20 media di Jalur Gaza.
RSF juga mendukung pengaduan yang diajukan Al Jazeera tentang penembakan serius terhadap jurnalis Palestina Shirin Abu Akleh di Tepi Barat pada 11 Mei 2022. (IRN)
Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Serang Petani Palestina di Tepi Barat
rsf Organisasi Jurnalis Kejahatan Perang Terhadap Jurnalis mahkamah pidana internasional israel jalur gaza palestina
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024