CARITAU JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menyatakan laporan terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dilayangkan pada Kamis (24/2/2022) ke Polda Metro Jaya (PMJ) ditolak karena tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara atau bukan wilayah hukum PMJ.
Meski begitu Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo masih dapat memproses laporannya ke dua tempat yakni Bareskrim Polri dan Polda Riau.
Baca Juga: LBH GP Ansor Ancam Laporkan Balik Roy Suryo, Cemarkan Nama Baik Menag
Menanggapi hal itu, Roy Suryo mendorong masyarakat Pekanbaru, Provinsi Riau untuk membuat laporan ke Polda Riau terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut yang diduga melakukan Penistaan Agama dan UU ITE.
"Mungkin ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru Riau yang mungkin lebih cepat melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," Kata Roy kepada awak media, Kamis (24/2/2022).
Roy mengungkapkan, alasan dirinya membuat laporan karena banyaknya masyarakat yang meminta pendapat untuk meneliti video pernyataan Menteri Yaqut yang menganalogikan pengeras suara masjid dan mushola dengan gonggongan anjing.
Roy mengatakan, setelah melakukan penelitian dari video itu, Roy menilai suara itu merupakan suara asli dari Menteri Yaqut tanpa ada proses editing.
"Saya pastikan rekaman yang sudah beredar selama ini itu asli dari rekaman yang bersangkutan yaitu suara dari suara yang kita kenal sebagai (sambil menunjukan gadget yang memutar video viral tersebut)," kata Roy.
Oleh sebab itu Roy mengaku telah meminta pendapat ahli hukum mengenai video itu dan berkonsultasi terkait apakah ada dugaan unsur pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Saya sudah mencoba berkonsultasi dengan ahli hukum, dan beliau menyatakan seharusnya masuk dugaan pelanggaran pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama," ucap Roy.
Kendati begitu, Polda Metro Jaya menjelaskan kepada dirinya unsur Pasal 156 a KUHP tidak bisa dimasukkan ke dalam laporannya. Oleh karenanya, Roy meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena telah gagal melanjutkan proses hukum kepada Menag Yaqut.
"Kami memohon maap belum bisa memenuhi harapan dari masyarakat semua," ungkap Roy.
Kendati demikian, Roy mengatakan akan tetap berusaha berikhtiar untuk mengawal kasus tersebut, menurutnya upaya tersebut dilakukan agar menjadi pelajaran kepada seseorang untuk berhati-hati dalam berbicara yang tidak sesuai tempatnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, hal itu sebagai upaya kita agar seseorang tidak dengan mudah menyampaikan statement yang tidak pada tempatnya," pungkasnya. (GIBS)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...