CARITAU JAKARTA – Permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Langkah ini disambut baik dan diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Putusan MA tersebut sangat tepat mengingat aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Pengamanan Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Umat Budha Ziarah ke TMP Jelang Waisak di Madiun
500 Intelektual Prancis Desak Presiden Macron Akui...
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kedelapan
Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat
Sekretaris BNPP Prof Zudan Dilantik Mendagri Tito...