CARITAU JAKARTA – Permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Langkah ini disambut baik dan diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Putusan MA tersebut sangat tepat mengingat aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR
Baca Juga: Unjuk Rasa Desak Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...