CARITAU MAKASSAR - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban setiap umat Islam yang baligh. Bila tidak dikerjakan, maka seseorang akan berdosa besar.
Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong, mengatakan, seseorang yang tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadan dapat ditoleransi jika seseorang tersebut benar berhalangan.
Berhalangan yang dimaksud, adalah apabila seseorang perempuan sedang haid, umat musafir atau yang sakit.
"Puasa itu wajib, tidak kerjakan karena berhalangan berarti menjadi utang, tapi kalau tidak dikerjakan karena disengaja, maka itu merupakan dosa besar," ujarnya.
Ia menjelaskan, disebut dosa besar apabila seseorang meninggalkan puasa, karena Allah dengan tegas memerintahkan hambanya untuk berpuasa.
Seseorang seperti ini, kata dia, paling utama adalah lebih dulu harus bertaubat.
"Kalau dia tidak puasa tanpa alasan, artinya dia berdosa, biasanya dia butuh bertaubat, karena sebenarnya dia mengkafiri perintah puasa dari Allah," tegasnya. (KEK)
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Mengekang...
Kantongi Laba Rp1,1 Triliun, PAM Jaya Rekrut Calon...
BPJS Kesehatan Ungkap Tak Ada Narasi Penghapusan K...
Rakor Tingkat Menteri Persiapan PON Aceh dan Sumut
Pebiliar Putri Indonesia Silviana Naik Peringkat d...