CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi mengungkapkan, partai koalisi pendukung Prabowo Subianto telah mencapai 46,09% kursi di parlemen.
"Soal ambang batas, koalisi ini sudah sangat memenuhi. Semuanya mencapai 265 kursi atau 46,09 persen kursi di DPR RI," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Bappilu Demokrat Jakarta Minta Caleg Kawal Suara Hingga Tuntas
Ia menuturkan, berdasarkan catatan Fraksi Partai Golkar memiliki 85 kursi atau 14,78%, Fraksi Partai Gerindra 78 kursi atau 13,57% , Fraksi PKB 58 kursi atau 10,09% dan Fraksi PAN 44 kursi atau 7,65%.
Dia menegaskan dukungan PAN kepada Prabowo yang disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, telah melalui pendalaman dan kajian secara matang.
"Tentunya dengan mempertimbangkan dinamika politik yang berkembang sangat cepat dalam beberapa pekan terakhir," ujarnya.
Dia menegaskan PUAN sebagai organisasi otonom PAN bersama parpol koalisi akan memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dan Prabowo Subianto menjadi presiden untuk meneruskan perjuangan dan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi.
Empat Ketua Umum partai politik mendeklarasikan dukungan ke Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (IRN)
Baca Juga: Bertekad Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran, Projo Bentuk 50 Ribu Posko di Seluruh Indonesia
perempuan amanat nasional Intan Fauzi ambang batas 20 persen koalisi kkir prabowo subianto capres 2024 pemilu 2024 cari presiden
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...