CARITAU JAKARTA - Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes selangkah lagi bisa membela Timnas Indonesia. Di mana, ketiga pemain tersebut telah memasuki tahap akhir proses naturalisasi, serta dijadwalkan mengambil sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (12/3/2024) mendatang.
"Mereka (Thom Haye, Ragnar dan Maarten) akan disumpah pada 12 Maret dan telah merencanakan datang ke Indonesia pada 11 Maret," kata Wakil Ketua Umum PSSI, Zainudin Amali saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Kendati tanggal 12 Maret bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka, PSSI telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tetap membuka kantornya demi memperlancar proses naturalisasi tersebut.
"Itu kita sudah komunikasi dengan instansi, itu hari libur, tetapi ada pemahaman dari instansi terkait mau membuka kantornya untuk kegiatan ini," tambahnya.
Jika proses tersebut berjalan lancar, Amali berharap ketiga pemain ini langsung berpartisipasi memperkuat Timnas Indonesia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Vietnam pada 21 dan 26 Maret mendatang.
"Kenapa mendadak, kenapa kita butuhkan itu, karena ini pada 21 Maret kita ada kualifikasi Piala Dunia 2026. Kita harapkan mereka ini bisa main, tergantung Komisi X menyetujui atau tidak.
"Setelah itu 26 Maret kita main di Hanoi. Semuanya sangat mepet. Kami sih berkeinginan prosesnya tidak lama, tapi tidak bisa karena proses administrasi tidak hanya ditentukan oleh PSSI, Kemenpora, tetapi oleh lintas kementerian," terangnya.
Saat ini, Indonesia masih mendekam di posisi juru kunci Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Kemenangan dibutuhkan di dua laga tersebut demi mendongkrak motivasi dan posisi Skuad Garuda, serta mewujudkan impian lolos ke kompetisi terakbar sepak bola dunia itu.
Di lain sisi, pada akhir rapat kerja, Komisi X membacakan kesimpulan rapat bahwa mereka menyetujui proses naturalisasi Thom, Ragnar, dan Maarten.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jan Marinus Haye, dan Sdr. Maarten Vincent Paes, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan rapat Komisi X DPR RI yang dibacakan pimpinan rapat. (RMA)
Thom Haye Ragnar oratmangoen maarten paes timnas indonesia pssi naturalisasi
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...