CARITAU JAKARTA - Pria berinisial A (42) yang melukai L (61), ibu kandungnya, di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4/2024), ternyata positif mengonsumsi narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan bahwa pelaku positif konsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine.
"Ya, positif konsumsi sabu, hasil tes urine positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kompol Hasoloan, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menurut Kapolsek, pihaknya tetap fokus dengan perkara kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menjeratkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kita fokus dengan pelaku perkara kekerasan, pasal KDRT itu," katanya.
Kepolisian masih menunggu konfirmasi dari Rumah Sakit Polri Keramat Jati terkait pemeriksaan kejiwaan pelaku A.
"Kita sudah bersurat, sekarang masih tunggu balasan RS Polri soal pemeriksaan kejiwaan pelaku oleh ahli," katanya.
Sebelumnya, polisi seperti dirilis Antara menyebut, pelaku A terancam hukuman lima tahun penjara, karena terpenuhinya alat bukti, sebagaimana diatur pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (BON)
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...
Pameran foto APFI 2024 di Bandung
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...
Banjir Rendam 13 Kecamatan di Kabupaten Luwu
BNPB Kirim Taruna TNI AL Bantu Penanganan Dampak E...