CARITAU JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA sudah mulai dibuka.
Bagi orangtua calon peserta didik yang hendak mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang SD, SMP atau SMA di PPDB Jakarta 2023 agar mempersiapkan diri. Berikut syarat, cara daftar dan jadwal PPDB Jakarta 2023.
Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.
Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Sementara untuk jadwal pendaftaran, tergantung pada jalur apa yang dipilih orangtua. Terdapat 93.629 kuota bagi jenjang SD yang dibagi ke dalam 3 jalur PPDB Jakarta 2023.
Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung 73 persen. Lalu Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali sebanyak 2 persen.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
1. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:
Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
2. Cek Status Ajuan Akun dan KK
CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:
Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
3. Aktivasi PIN/ Token
CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
Mengganti PIN/Token dengan password;
Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
Memilih sekolah tujuan
Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
5. Memantau Hasil Seleksi
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
Input kedalam sistem: 12-27 Juni 2023 mulai 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 mulai 00.01-14.00 WIB
Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
Pendaftaran dan Verifikasi dokumen: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-12.00 WIB
Pemilihan sekolah dan Proses Seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil:
Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 19-20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Proses seleksi: 19- 20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
Lapor Diri: 23 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Jalur Zonasi
Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 12- 13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Proses seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Verifikasi Dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Tahap Kedua
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Proses seleksi: 26- 27 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
Tahap Ketiga
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
Lapor diri: 6 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 7 Juli 2023 pukul 00.01-14.00
Saat ini, Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 sudah dibuka bagi siswa SMP, SMA, dan SMK sejak 10 Mei hingga 9 Juni 2023.
Proses ini merupakan proses awal, sebab pada pra pendaftaran adalah langkah awal untuk melakukan pendataan calon peserta didik.
Persyaratan mengikuti Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 ini calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Serta merupakan lulusan tahun 2021, 2022, 2023 yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju.
Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023
Jenjang SMP
Kartu Keluarga
Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
Sertifikat Akreditasi Sekolah
Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
Sertifikat Prestasi Akademik
Sertifikat Prestasi Non Akademik
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Jenjang SMA/SMK
Kartu Keluarga
Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
Sertifikat Akreditasi Sekolah
Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
Sertifikat Prestasi Akademik
Sertifikat Prestasi Non Akademik
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki.
Orangtua atau siswa bisa klik laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Kemudian lakukan pendaftaran pada menu registrasi
Isi formulir secara online
Cetak tanda bukti hasil verifikasi Pra pendaftaran
Kemudian kembali login ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
Upload hasil pindai atau foto dokumen asli
Periksa hasil verifikasi dokumen yang diunggah
Lalu cetak tanda bukti pengajuan Pra Pendaftaran.
Jadwal PPDB Jakarta 2023
1. Prapendaftaran
SMP, SMA dan SMK: 10 Mei - 9 Juni 2023
2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun
SD: mulai 15 Mei
SMP: mulai 19 Mei
SMA dan SMK: mulai 24 Mei
3. Jalur Prestasi-Disabilitas-PPDB Bersama Tahap 1
Tanggal 12-16 Juni untuk jalur Prestasi (SMP, SMA, SMK), disabilitas (SD, SMP, SMA, SMK), PPDB Bersama Tahap 1 (SMA, SMK).
4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru
SD, SMP, SMA, SMK: 12 Juni - 1 Juli
5. Jalur Afirmasi-PPDB Bersama Tahap 2
Afirmasi (SD, SMP, SMK): 19-23 Juni
PPDB Bersama Tahap 2 (SMA, SMK): 19-23 Juni
6. Jalur Zonasi
SD: 12-16 Juni
SMP, SMA: 26 Juni - 1 Juli
7. Tahap Kedua-Tahap Ketiga
SD 2: 26 Juni - 1 Juli
SD 3: 3-7 Juli
SMP, SMA, SMK Tahap 2: 3-7 Juli
PPDB Bersama Tahap 3 (SMA, SMK): 3-7 Juli. (DID)
Baca Juga: Pra Pendaftaran Jenjang SMP dan SMA/SMK Dibuka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk PPDB DKI 2023
ppdb dki 2023 ppdb jakarta daftar online ppdb syarat dan ketentuan ppdb ppdb jakarta 2023
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024