CARITAU TANGERANG - Petugas kepolisian memperlihatkan tersangka bandar besar judi online jaringan Jakarta Elvan Adrian (tengah), Tjokro Soetrisno (kedua kiri) dan Ivan Tantowi (kanan) saat setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Polri kembali berhasil menangkap tiga bandar besar judi online jaringan Jakarta yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kamboja atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
polisi tangerang penangkapan bandar judi online bandara soetta
Inovasi Mesin Pembatik Otomatis di Pekalongan
104 Pos Keamanan Disiapkan Selama Arus Mudik Lebar...
Kemenhub Siapkan 33.369 Sarana Angkutan Lebaran 20...
Airlangga: RI Kuasai 54% Sawit Dunia
RUU DKJ Resmi Jadi UU, DPRD dan Pemprov Diminta Su...