CARITAU JAKARTA – Polisi menangkap R yang diduga pemasok narkotika jenis sabu kepada asisten Saipul Jamil, di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka R dilakukan setelah polisi menginterogasi Steven, asisten Saipul Jamil, yang ditangkap di jalur TransJakarta dekat Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).
Selain itu, 0,21gram sabu juga diamankan dari tersangka Steven yang dibuangnya di Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Gedung AB saat pengejaran oleh petugas.
"Pengemudi (mobil Saipul Jamil) atas nama S, di putaran balik (u-turn) Tubagus Angke membuang sesuatu. Saat ditanyakan, dia mengakui bahwa yang dibuang adalah narkotika," ujar Syahduddi.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian meluncur ke TKP dan melakukan pemeriksaan.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok. Saudara S mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari R," kata Syahduddi.
Lebih jauh, Syahduddi menjelaskan, tersangka S mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi narkotika dengan tersangka R.
"Jadi memang pengakuan dari saudara tersangka atas nama S, dia sudah sering melakukan transaksi narkoba dengan membeli narkotika jenis sabu kepada R sebanyak kurang lebih 10 kali," kata Syahduddi.
Setelah dikonfirmasi, kata Syahduddi seperti dirilis Antara, tersangka R juga mengakui hal tersebut.
"Dengan ada informasi tersebut kita konfrontir dengan saudara R. Dia pun mengakui bahwa dia sudah sering menjual narkotika jenis sabu kepada saudara S, maupun kepada orang lain selain S," ucap Syahduddi.
Oleh karena itu, R diduga bertindak sebagai penjual atau pengedar narkotika terhadap S.
"Karena memang hasilnya yang bersangkutan (R) positif narkoba (jenis sabu)," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," kata Syahduddi.
Polisi akan membebaskan artis Saipul Jamil setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan menyusul kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret asistennya.
Polisi menyebut, berdasarkan hasil tes urine terhadap Saipul Jamil terbukti negatif memakai narkotika.
"Nanti kita akan kembalikan yang bersangkutan (Saipul Jamil) kepada keluarganya," kata Kombes Pol M Syahduddi.(BON)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024