CARITAU SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) memberikan keterangan pers kepada awak media dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
BNPB: 267 Rumah Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 6,...
PDIP dan PKS Harapan Terakhir Jadi Oposisi, Wasala...
Presiden Jokowi Akan Terima Bos Microsoft, Bahas I...
Pertunjukan Tari Sukuh World Dance Day
Arab Serukan Investigasi Internasional Atas Kejaha...