CARITAU JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus AS (42) pemerkosa anak tiri. Ironisnya, aksi cabul pelaku yang dilakukan selama 10 tahun itu, membuat korban AP (17) hamil dan melahirkan.
Baca Juga: WNA Asal AS Bersekongkol Lakukan Pemerkosaan di Bali, Korbannya WNA Asal Filipina
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku AS yang merupakan ayah tiri dari korban AP, ditangkap di tempat persembunyian di Sentul Bogor. Setelah penangkapan dan pemeriksaan selesai, AS langsung masuk ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
"AS kami tangkap di Sentul, dan setelah diperiksa langsung kami lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” kata Iver di Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023).
Menurut pengakuan korban (AP), ternyata AS telah melakukan perbuatan pencabulan sejak 10 tahun yang lalu.
“Sejak usia 7 tahun lalu, AS telah melakukan perbuatan cabul korban (AP) dengan cara memegang bagian-bagian sensitif tapi belum terjadi persetubuhan. Puncaknya bulan Agustus 2022 lalu, pelaku menyetubuhi korban yang saat itu ditinggal ibunya ke pasar. Akibat perbuatan AS saat itu membuat korban hamil,” jelasnya.
Iver mengatakan, saat ini korban AP telah merawat seorang bayi yang berusia sekitar 1 bulan. Lahir pada tanggal 10 Mei 2023 dengan cara disesar di RSUD Pademangan.
“Usia bayinya sekitar 1 bulan, saat ini korban dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, P3A DKI Jakarta, dan Komisi Perlindungan anak Jakarta Utara untuk memulihkan psikisnya,” tukasnya.
Iver menuturkan, Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara juga telah mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan daleman korban.
“AS saat ini resmi ditahan, barang bukti juga sudah kami amankan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara, paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliar. Dalam Undang2 ini terdapat pemberatan pidana penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang dilakukan jika pelaku merupakan orang tua atau wali, atau seseorang yang memiliki tanggung jawab mendidik atau mengasuh anak yang menjadi korban," Tegas Iver. (DID)
Baca Juga: Cintanya Ditolak, Pria di Bulukumba Masturbasi di Atas Motor
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024