CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus kematian artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (7), agar berkas bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap I, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Rabu (2/4/2024).
Baca Juga: Beri Dukungan untuk Keluarga Tersangka 'YA' di Kasus Dante, Gisel Dihujat Netizen
Kombes Ade Ary menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli kriminologi.
Polda Metro Jaya telah mengungkapkan hasil dari pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA (33), selaku pembunuh Dante (7) yang menunjukkan adanya kebohongan terhadap dua hal.
Kebohongan YA pertama, tentang dirinya melakukan ‘browsing’ CCTV yang ada di kolam renang.
"Hasil pemeriksaan dari ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," kata Ade Ary.
Kemudian kebohongan yang kedua, tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, yakni Tamara Tyasmara.
"Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau 'deception indicated'," kata Ade Ary.
Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, seperti dirilis Antara, dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (BON)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Panggil Tamara Tyasmara untuk Pemeriksan Psikologi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...