CARITAU JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta polisi memastikan hukuman yang setimpal kepada tersangka ‘YA’. ‘YA’ sendiri merupakan tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan D (6), anak artis Tamara Tyasmara, meninggal dunia.
"Kami berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Wajah Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus kematian D yang diduga tenggelam di kolam renang. KemenPPPA menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya D.
"Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Karena ada anak yang meninggal dan diduga dilakukan seseorang, kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini," katanya.
Dilanis dari antara, D diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Polda Metro Jaya kemudian menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara atau ibunda korban, yaitu ‘YA’ sebagai tersangka. Tersangka ‘YA’ ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa.
Polisi menyebut tersangka YA membenamkan kepala korban D sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). (IRN)
Baca Juga: Kesal Spanduk Kampanye Dirinya Selalu Dirusak, Uya Kuya: Kenapa Cuma Punya Gue?
dante Tamara Tyasmara Dante Meninggal Tamara Tyasmara polda metro jaya selebritis kemenpppa
Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA...
Jalan Rusak di Muaro Jambi
Penyerapan Gabah Kering Panen
Manchester City Geser Arsenal Puncaki Klasemen Lig...
Diduga Bermasalah, Pengadaan Portal System di Keja...