CARITAU MAKASSAR - Pelaksanaan Sahur On The Road di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak lagi diperbolehkan selama bulan suci ramadan 1145 hijriah.
Hal iti berdasarkan arahan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,
"Sesuai dengan petunjuk Kapolrestabes Makassar hingga Kapolda Sulsel untuk untuk sahur on the road itu tidak diberikan karena mengganggu Kantibmas dan Kamseltibcar," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, Senin (11/3/2024).
Amin Toha mengatakan, alangkah baiknya kegiatan sahur on the road diganti dengan kegiatan-kegiatan lain yang lebih bermanfaat selama bulan suci ramadan.
"Jadi tidak diberikan (izin sahur on the road), jadi kita mungkin laksanakan di tempat-tempat tertentu. Lebih bagus dan lebih khusyuk," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kelancara lalu lintas selama ramadan, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah personel untuk pengamanan di masjid-masjid.
"Kami telah menyiapkkan personel gabungan untul melakukan pengamanan di tempat-tempat pelaksanaan ibadah (masjid). Khususnya masjid yang ada di persimpangan dan pinggir jalan raya," ujarnya.
"Untuk personel itu ada 30 tiap hari dan diback up dari Jatanras dan Resmob Polda serta Polsek terdekat termasuk dari Dinas Perhubungan akan kita kolaborasi untuk pelaksanaan salat tarwih, salat subuh dan pelaksanaan selama ramadan," tandasnya. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024