CARITAU MEDAN – Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo menahan 17 orang yang terlibat bentrokan memperebutkan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 8,85 hektare di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Karo.
"Polda Sumut, Polres Karo, Pemkab Karo, bersama pemangku kepentingan lain ikut menyelidiki kasus kepemilikan tanah yang saling diperebutkan antara PT Bibit Unggulan Karobiotik (BUK) dengan warga Desa Suka Maju Siosar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Selasa (24/5/2022).
Menurut Kombes Tatan, objek tanah masih status quo karena terjadi saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua pihak yang bertikai.
Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan bahwa bentrokan antara pendukung PT BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju, Siosar terjadi pada Selasa (17/5/2022), disebabkan sengketa lahan di Puncak Siosar.
PT BUK yang menurunkan alat berat di lahan sengketa diadang warga hingga memicu bentrokan yang mengakibatkan luka-luka dari pihak PT BUK dan seorang warga setempat.
"Bentrokan dipicu masalah lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluas 8,95 hektare. Di luar area HGU, menurut PT BUK, lahan tersebut miliknya, sedangkan masyarakat mengklaim itu tanah ulayat dan berstatus hutan," kata AKBP Ronny.
Menurut Kapolres, dari 17 orang yang terlibat bentrokan dan ditahan, 16 orang dari pihak PT BUK dan satu warga setempat.(HAP)
polda sumatera utara polres tanah karo 17 orang bentrok hgu 8 85 hektare desa suka maju puncak siosar kabupaten karo
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...