CARITAU SURABAYA – PT PLN (Persero) menandatangani pembaruan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto sebagai upaya membangun sinergi dengan para stakeholder untuk mendukung penyediaan kelistrikan yang andal di Jawa Timur.
Sebelumnya sudah dilakukan penandatangan perpanjangan masa berlaku kerjasama Kejaksaan Negeri di 4 kabupaten dan kota lainnya yaitu Bojonegoro, Jember, Lumajang dan Trenggalek.
Baca Juga: PLN Mobile Color Run 2024 di Surabaya Diserbu Peminat, Begini Cara Daftarnya
“Sepanjang tahun 2022, PLN telah melakukan penandatanganan MOU dengan 38 Kejari di tingkat kota maupun kabupaten,” kata Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Hamzah di Surabaya, Sabtu (18/3/2023).
Hamzah mengatakan seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Jawa Timur telah menjalin sinergi yang apik untuk mengawal proses penyediaan tenaga listrik yang andal kepada pelanggan.
“Sinergi dan jalinan kerjasama ini semata untuk menguatkan peran stakeholder begitu penting dalam mendukung PLN mensuplai listrik yang andal kepada pelanggan termasuk berbagai proses bisnis lain di dalamnya,” ujarnya.
Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, Manager PLN UP3 Mojokerto, Yudi Lordianto berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero).
“Kesepakatan Bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan hubungan baik dengan stakeholder, Kejaksaan Negeri Kota Mojokero dapat memberikan pendampingan masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan PLN, sehingga diharapkan PLN dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Yudi Lordianto.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman mendukung penuh keberlangsungan proses bisnis PLN dan berharap melalui sinergi ini dapat megoptimalkan tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Di Jember Kolaborasi PLN, ICON+ dan Kejaksaan Negeri Jember dalam upaya sosialisasikan advokasi di bidang kelistrikan dan internet tertuang pula dalam perjanjian kerjasama.
Penandatanganan Kerjasama berlangsung di Jember pada Rabu (22/2/2023) yang dihadiri oleh Manager PLN UP3 Jember Dasih Listyanto, GM PLN Icon+ SBU Regional Jawa Bagian Timur Enrico H. Batubara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan.
Kerjasama advokasi yang dijalin bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pencapaian target institusi baik PLN maupun Kejaksaan Negeri Jember.
Manajer PLN UP3 Jember Dasih Listyanto menyampaikan dalam beberapa kegiatan PLN terkadang berpotensi timbul konflik dengan pelanggan antara lain kegiatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), penagihan piutang tagihan listrik dan migrasi prabayar.
“Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang dihadapi PLN,” ujar Dasih.
Sementara, bantuan hukum yang didapat Icon Plus yakni pelaksanaan perluasan jaringan fiber optik dapat berjalan sesuai kaidah dan berstandar hukum yang berlaku.
Menyambut positif, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, menyampaikan pihaknya akan melakukan terobosan yang terbaik dalam sosialisasi advokasi dengan PLN dan Icon Plus. Menurutnya masyarakat perlu mendapat informasi yang lengkap dan akurat agar prosedur dan kebijakan PLN & Icon Plus dapat tersampaikan dengan baik.
“Kerjasama ini tidak hanya berguna sebagai bantuan hukum melainkan lebih luas lagi agar prosedur dan kebijakan PLN lebih tersiarkan luas ke masyarakat sehingga tidak menjadi bias dan potensi hukum,” papar Nyoman.(HAP)
Baca Juga: Surplus Daya 2.317 MW, PLN Jatim Garap Potensi Electrifying Agriculture Kediri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...