CARITAU JAKARTA - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (27/12/2022). Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indrasari Wisnu Wardhana dengan tuntutan 7 tahun penjara serta denda Rp1 milyar atau subsider 6 bulan kurungan, atas kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya minyak goreng. (CARITAU - MUNZIR)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...