CARITAU JAKARTA - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (27/12/2022). Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indrasari Wisnu Wardhana dengan tuntutan 7 tahun penjara serta denda Rp1 milyar atau subsider 6 bulan kurungan, atas kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya minyak goreng. (CARITAU - MUNZIR)
Pramuka Dihapus Ekstrakurikuler Wajib, Kwarnas: Me...
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Gagalka...
Penggerebekan Gudang Pembuat Miras Oplosan di Meda...
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di J...
Erick Thohir: Timnas Indonesia U-23 Terus Mencipta...