CARITAU JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, memberikan tanggapannya terkait polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dirinya menyampaikan bahwa perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 disebabkan oleh adanya mekanisme baru yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Kementerian Sosial dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk menentukan pemeringkatan kesejahteraan (desil), yang menjadi kriteria penerima bantuan pendidikan, seperti KJMU," ujar Heru kepada wartawan.
Dirinya menjelaskan bahwa kategori desil yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan adalah sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Selain itu, Heru juga membicarakan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta terkait penyaluran bantuan pendidikan. Dia menekankan bahwa keputusan tersebut telah melalui sinergi dengan Regsosek untuk memastikan keuangan DKI Jakarta.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek.
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” terang Purwosusilo, Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut, dirinya memaparkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.
"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” pungkasnya.
KJMU adalah program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu. Saat ini, terdapat 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, termasuk Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah.
Penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 hingga akhir tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN di seluruh Indonesia. Tautan terkait PTN yang terlibat dalam program KJMU dapat dilihat untuk informasi lebih lanjut di dinas terkait. (DID)
pj gubernur dki kartu jakarta mahasiswa unggul kjmu pemprov dki jakarta disdik dki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...