CARITAU SURABAYA – Pertamina melakukan perluasan pendaftaran subsidi tepat BBM melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id di seluruh Indonesia dan 6 di antaranya berada di wilayah Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.
"Antusiasme masyarakat sangat tinggi untut turut serta dalam pendaftaran subsidi tepat BBM di beberapa Kota dan Kabupaten yang dilakukan semenjak 1 Juli 2022," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, dalam keterangan persnya, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: HUT ke-27, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Tanam 11 Ribu Bibit Mangrove Dukung Dekarbonisasi
Keenam wilayah perluasan di Jatimbalinus tersebut yaitu Kabupaten Badung di Provinsi Bali, Kota Madiun, Kota Malang dan Kota Mojokerto di Provinsi Jawa Timur, Kota Mataram di Provinsi NTB serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi NTT.
“Dari 13 Kota dan Kabupaten secara nasional yang dilakukan pendaftaran subsidi tepat pada 1 Juli 2022 kemarin, telah masuk sebanyak lebih dari 79.000 data kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id tersebut. Dan kemarin pada tanggal 11 Juli 2022 dilakukan perluasan pendaftaran subsidi tepat di 37 Kota serta Kabupaten di Indonesia termasuk Kabupaten Badung di Bali, Kota Mataram di NTB, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Malang di Jawa Timur,” ujar Deden.
Dalam penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan BBM Penugasan yaitu Pertalite, ditemui banyak fakta penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini tentunya akan membebani dan mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.
Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sadaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Perpres No 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.
“Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan. Paralel, Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, untuk memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan memulai uji coba pendaftaran. Pendaftaran dapat melalui aplikasi MyPertamina, website pedulitepat.mypertamina.id dan daftar langsung di SPBU yang ditunjuk" lanjut Deden.
Dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. Mulai 1 Juli 2022, telah dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina yakni subsiditepat.mypertamina.id.
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website https://subsiditepat.mypertamina.id.
Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa telepon genggam ke SPBU. Mekanisme ini pun masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dan belum untuk kendaraan roda dua.
“Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar tanpa menggunakan QR code tersebut, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website https://subsiditepat.mypertamina.id , dan ini khusus untuk kendaraan roda empat saja,” kata Deden.
Deden memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Kedepan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” pungkas Deden.
Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.(HAP)
Baca Juga: Pertamina Cepat Padamkan Kebakaran Area Pipa BBM di Prapat Kurung Perak Surabaya
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...