CARITAU JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencacat transaksi perputaran uang dari transaksi judi online nilainya mencapai Rp81 triliun. Bahkan perputaran uang melalui transaksi judi online diprediksi akan terus meningkat drastis dari tahun ke tahun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, menyebutkan perputaran uang dari transaksi judi online mengalami kenaikan signifikan sejak tahun 2021 yang tercatat senilai Rp57 triliun. Kemudian mengalami lonjakan pada tahun 2022 hingga mencapai Rp81 triliun.
Baca Juga: KPU Bakal Dalami Temuan PPATK Soal Dugaan Transaksi Janggal Trilunan Rupiah
"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun," kata Natsir Kongah dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" yang dilakukan secara daring pada Sabtu (26/8/2023).
Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.
Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.
Natsir mengakui bahwa situasi itu sangat mengkhawatirkan. Sebab, masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangam orang dewasa, tetapi ada juga dari pelajar sekolah dasar (SD).
"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua. Karena orang-orang yang terlibat judi online tidak hanya dari kalangan dewasa namun banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," lanjutnya.,
Dari Data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, diketahui masyarakat banyak yang melajukan aktivitas judi online saat masa Pandemi. Pasalnya mereka lebih banyak menghabiskan waktu di rumah lantaran WFH dan larangan keluar rumah.
"Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online," katanya. (DID)
Baca Juga: Kemenkominfo Tertibkan 425.506 Konten Judi Online Selama Periode Juli - Oktober
Ritual Upacara Pemandian Buddha Rupang di Semarang
Israel Tolak Resolusi PBB Tentang Keanggotaan Pale...
Layanan Terpadu Embarkasi Kertajati
Pembersihan Patung Buddha Tidur di Mojokerto
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya