CARITAU JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah Inkrah (berkekuatan hukum tetap), menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH Dkk terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty dengan Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med selaku Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, kepada sejumlah wartawan mengaku sangat puas.
“Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya, dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami,” terang Darmawan, Senin (3/7/2023).
Sebab, kata pengacara ternama yang dikenal sering memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat ini, dengan mengikuti mediasi, sidang-sidang yang maraton hampir 8 bulan, akhirnya berhasil memenangkan perkara tersebut.
“Dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim, sudah inkrah. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani,” ungkapnya.
Ditanya wartawan yang selalu mengikuti perkara-perkara yang dipegang Law Firm DYA, dimana hampir semua kasus yang ditanganinya selalu menang, Darmawan Yusuf, selaku pimpinan mengaku dengan kerja keras.
“Tentunya dengan konsep yang benar-benar mumpuni dan matang. Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka,” tutup pengacara kondang itu.
Sebelumnya diberitakan, Putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro SH, MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH, MHum dan Wisnu Rahadi SH, MH, pada Selasa (13/6/2023), lalu.
Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH Dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar.
Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan mempertimbangkan bahwa:
1. Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
2. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional.
3. Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU. (DID)
Baca Juga: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee Rp1,6 M pada Perkara Indosurya
perkara gugatan inkrah pn tangerang pengacara darmawan yusuf
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024